News

KPK tegaskan penyidikan kasus ASDP tetap jalan meski tiga direksi bebas

Jakarta (KABARIN) - Meski tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sudah resmi bebas setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara tetap lanjut.

“Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di kompleks KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, fokus penyidikan saat ini mengarah pada Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, yang juga berstatus tersangka. “Masih in progress penyidikannya,” tambahnya.

Sementara itu, Ira Puspadewi, mantan Dirut ASDP yang baru saja bebas, memilih tidak banyak bicara soal kasus yang menyeret namanya selama dua tahun terakhir.
“Nanti, kita bahas yang lain. Sekarang kami ingin mengucapkan terima kasih dulu,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP periode 2019–2022, yakni:

Berkas ketiga tersangka dari pihak ASDP sudah dilimpahkan ke jaksa beberapa waktu lalu.

Pada persidangan 6 November 2025, Ira menyampaikan pleidoi dan membantah telah merugikan negara, bahkan meyakini akuisisi tersebut menguntungkan karena ASDP memperoleh 53 kapal lengkap dengan izin operasi.

Namun majelis hakim menjatuhkan vonis pada 20 November 2025:

Yang menarik, Hakim Ketua Sunoto sempat menyampaikan dissenting opinion—menilai bahwa tindakan mereka bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, pemerintah mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada ketiganya. KPK menerima salinan Keppres pada 28 November 2025 pagi, dan ketiganya langsung bebas pada sore harinya.

Meski demikian, kasus ini belum selesai—penyidikan untuk tersangka Adjie terus berjalan.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2025
TAG: